RUU JPH BERIKAN JAMINAN PRODUK YANG HALAL BAGI UMAT MUSLIM

06-05-2009 / KOMISI VIII
Ketua Komisi VIII DPR, H. Hazrul Azwar mengatakan, isi dari Rancangan Undang-Undang tentang Jaminan Produk Halal (RUU JPH) mengandung sebuah ketenangan bathin bagi umat islam yang merupakan mayoritas penduduk di Indonesia. “Ada sebuah ketenangan bathin bagi umat islam yang mayoritas di Indonesia ketika mengkonsumsi makanan, minuman, obat-obatan, kosmetik yang dikonsumsinya adalah barang-barang halal,” kata Hazrul seusai memimpin RDPU Komisi VIII dengan PT Unilever Indonesia Tbk di Gedung DPR, Senin, (4/5). Hazrul mengatakan, RUU Produk halal menyangkut 2 (dua) aspek yang berkaitan dengan raw material (sumber bahan baku) dan proses pengolahannya. “Kedua aspek tersebut harus betul-betul Hallallan Thoyyiban,”katanya. Dia menambahkan, terdapat informasi bahwa ternyata obat suntik meningitis untuk jamaah haji menurut penelitian MUI Sumatera Selatan mengandung enzim babi, dan adanya pencampuran antara dendeng sapi dengan dendeng babi yang beredar di masyarakat. “Ini sangat meresahkan dan akan kita (Komisi VIII) minta kepada pemerintah untuk melakukan penelitian. Oleh karena itu RUU JPH menjamin ketenangan bathin umat islam,”terangnya. RUU JPH yang pembahasannya diserahkan Paripurna DPR kepada Komisi VIII, papar Hasrul, menguntungkan bagi produsen, sehingga produsen diharapkan memberikan yang terbaik. “Kalaupun ada misalnya kompetisi global disini, maka itu merupakan konsekuensi dari sebuah bisnis sebuah perusahaan. Perusahaan yang terbuka, transfaran, menginfokan kepada masyarakat bahwa raw material dan proses pengolahannya itu dijamin sebagai proses yang hallallan thoyyiban, tentu diminati oleh masyarakat, dibandingkan dengan yang tidak transfaran,” lanjut Hazrul. Ia menerangkan jaminan produk halal membutuhkan peran maksimal pemerintah sehingga dapat menjadi pengayom terhadap perusahan-perusahaan yang melakukan sertifikasi halal. “Pemerintah harus menyiapkan perangkat lunak, perangkat keras ketika UU ini lahir,”terangnya Dia mengatakan, yang menjadi krusial point dalam RUU ini adalah lembaga mana yang melakukan sertifikasi halal itu. “Disitu pihak ada yang menginginkan tetap oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) karena mereka sudah puluhan tahun melakukan ini. Disatu pihak lain ada yang menginginkan karena ini sudah menjadi UU maka ini kewajiban negara atau pemerintah yang melakukan sertifikasi ini, dalam hal itu Departemen Agama,”katanya. (sc)
BERITA TERKAIT
Maman Imanulhaq Dorong Kemenag Perkuat PAUD Qu’ran
14-08-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanulhaq mendorong Kementerian Agama (Kemenag) untuk memperkuat posisi Pendidikan Anak Usia...
Legislator Komisi VIII Dorong Peningkatan Profesionalisme Penyelenggaraan Haji
30-07-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Surabaya - Anggota Komisi VIII DPR RI Inna Amania menekankan pentingnya efektivitas dan profesionalisme dalam penyelenggaraan ibadah haji. Hal...
Selly Andriany Ingatkan Pentingnya Harmoni Sosial Pasca Perusakan Rumah Doa di Sumbar
30-07-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta — Menanggapi insiden perusakan rumah doa umat Kristiani di Sumatera Barat, Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany...
Selly Andriany Minta Penindakan Tegas atas Perusakan Rumah Doa GKSI di Padang
30-07-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, menyayangkan aksi intoleransi yang terjadi di Padang, Sumatera Barat,...